Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas dan Wewenang DPRD
a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah; b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum) f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten; i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ; (b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ; (c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah diduga dibuntuti anggota polisi dari deatsemen khusus antiteror atau Densus 88 ketika makan di salah satu restoran di daerah Cipete, Jakarta Selatan pada Ahad lalu pukul 20.00 atau 21.00.
Jampidsus Febrie Adriansyah datang bersama satu ajudan dan motor patwal polisi militer. Menurut cerita dari dua orang yang mengetahui kejadian tersebut, Febrie memang kerap makan di restoran yang menyajikan kuliner Prancis itu. Dari kejadian ini, satu orang anggota Densus 88 ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie. Saat penangkapan, sumber menyebutkan bahwa tidak terjadi keributan.
Menurut repository.umy.ac.id, Densus 88 merupakan salah satu unit antiteror di Indonesia, selain Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror TNI A, Detasemen 81 Kopasus TNI AD, Detasemen Jala Mengkara Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN. Densus 88 dilatih khusus untuk menangani teror, termasuk kasus bom.
Secara umum, Densus 88 memiliki tugas yang sama dengan kepolisian dalam memberantas terorisme. Namun, terdapat perbedaan khusus terkait tugas Densus 88 dengan kepolisian. Perbedaan tugas khusus tersebut adalah penanganan terorisme yang hanya dilakukan Densus 88 bukan kepolisian.
Mengacu Pasal 13 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Densus 88 memiliki tugas sebagai berikut, yaitu:
Saat menjalankan tugas, Densus 88 juga memiliki wewenang berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut, yaitu:
Tugas dan wewenang Densus 88 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme dalam pasal 25, 26, 28, 29 dan 31. Pada aturan tersebut, Densus 88 juga bertugas melakukan penyidikan dan berwenang melakukan penyadapan.
RACHEL FARAHDIBA R | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: 7 Fakta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Diduga Dibuntiti Anggota Densus 88
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan anti teror milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia.
Satuan Anti Teror Burung Hantu ini dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.
Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan anti teror yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di tanah air Indonesia.
Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme.
Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.
Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Densus 88 AT Polri adalah salah satu dari satuan anti teror di Indonesia, di samping Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI.
Sumber: Wikipedia.org
Densus 88. (Foto:Pelopor.id/Ist)
Jakarta – Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 AT Polri) adalah satuan yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Densus 88 dibentuk setelah tragedi Bom Bali tahun 2002 dan mulai beroperasi tahun 2003 silam. Anggota densus 88 memiliki kemampuan untuk menindak setiap aktivitas terorisme, mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Densus 88 dirintis pertama kali oleh Kombes Gories Mere yang kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Firman Gani pada 26 Agustus 2004.
Densus 88 dibentuk berdasarkan Skep Kapolri No 30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aturan ini, memberikan kewenangan kepada Densus 88 untuk melakukan penangkapan dengan bukti awal dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7×24 jam. Undang-Undang itu, populer di dunia dengan sebutan “Anti-Terrorism Act”.
Densus memakai angka 88 yang berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act) yang bunyinya mirip Eighty Eight (88) atau dilafazkan Ei-Ti-Ekt. Sedangkan logonya yang berbentuk burung hantu memiliki filosofi sifat pemburu yang waspada, cekatan, cepat dan cerdas khas burung nokturnal itu.
Jumlah pasukan Densus 88 di tingkat pusat berjumlah 400 orang, yang terdiri dari pasukan bersenjata, ahli teknis seperti ahli peledak dan ahli forensik pascaledakan. Awalnya, hanya beranggotakan 75 orang yang dipimpin oleh AKBP Tito Karnavian. Lalu jumlah personelnya bertambah menjadi 337 orang pada 2011.
Seluruh provinsi di Indonesia memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri tersebut, adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Selain Densus 88 AT Polri, Indonesia juga punya satuan anti teror lainnya seperti Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI. []
Fungsi DPRD Kota Kupang
Tugas dan Wewenang DPRD Kota Kupang
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tugas dan fungsi Detasemen Khusus 88 (Densus 88) yang perlu diketahui.
Dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id, Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.
Densus 88 memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan dan dirancang sebagai unit antiterorisme.
Densus 88 juga merupakan salah satu dari unit antiteror di Indonesia.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Densus 88 Menembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi
Baca juga: Dokter Tersangka Terorisme di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Tabrak Pagar untuk Kabur
Berikut sejarah pembentukan Densus 88 Antiteror yang dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id:
Awal mula Densus 88 dirintis oleh Kombespol Gories Mere (Jendral asal Flores-pelosok Timur Indonesia).
Kemudian, satuan tersebut pada 24 Agustus 2004 diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani.
Saat awal diresmikan, Densus 88 memiliki anggota yang berjumlah 75 orang.
Saat itu, Densus 88 dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.
Lalu pada tahun 2011, jumlah personil Densus 88 bertambah menjadi 337 orang.
Sementara itu, Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.
Asal angka 88 dalam nama Densus 88 adalah dari kata ATA (Anti-Terrorism Act).
Apabila kata tersebut dilafalkan dalam bahasa Inggris menjadi Ei Ti Ekt.
MKD DPR merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. Mahkamah ini memiliki fungsi luhur untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ketua DPR Puan maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) oleh seorang aktivis 1998 sekaligus Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi, Joko Priyoski.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran Joko mengkritik tindakan Puan yang merayakan ulang tahun di ruang Rapat Paripurna DPR alih-alih menemui massa demo yang berada di luar gedung soal kenaikan harga BBM.
Dalam laporannya tersebut, Joko mendesak Puan menyampaikan permintaan maaf atas aksinya dan berharap laporannya menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat.
MKD DPR menyatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua DPR RI tersebut terkait perayaan ulang tahunnya. MKD DPR menilai Puan tidak merayakan pesta ulang tahun di Rapat Paripurna melainkan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR.
Penegakan etika bagi anggota DPR menjadi penting karena konstitusi telah memberikan penguatan yang luar biasa bagi anggota DPR. Penguatan ini tidak hanya dalam tingkatan konstitusi, melainkan juga melalui praktik ketatanegaraan.
Sorotan atas rendahnya kinerja legislasi hingga urusan hukum yang menjerat anggota DPR membuat kesan DPR di mata masyarakat semakin memburuk. Untuk mengubah kesan buruk tersebut, dibutuhkan pendekatan non hukum agar memperbaiki kinerja DPR.
FUNGSI DPRD DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
TUGAS, WEWENANG, dan HAK Tugas dan wewenang DPRD adalah:
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).